BERITA UTAMA

Update Kasus Dini Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya, Dua Hakim Pembebas Pelaku Divonis 7 tahun

×

Update Kasus Dini Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya, Dua Hakim Pembebas Pelaku Divonis 7 tahun

Sebarkan artikel ini
Adik dan ayah Almarhumah Dini Sera Afirianti, Alfikarisma (kiri) dan Ujang Suherman (kanan) menangis saat mengadukan Vonis Bebas Ronald Tannur ke Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Adik dan ayah Almarhumah Dini Sera Afirianti, Alfikarisma (kiri) dan Ujang Suherman (kanan) menangis saat mengadukan Vonis Bebas Ronald Tannur ke Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JAKARTAKasus dua hakim pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Penasihat hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu, mengatakan bahwa keputusan itu setelah berdiskusi dalam keadaan yang tenang pada saat pemindahan terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Rutan Salemba pada hari Jumat (9/5).

Bank bjb Tandamata

“Keputusan ini diambil karena Pak Erintuah dan Mangapul ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga,” ujar Philipus di Jakarta, Sabtu.

Mewakili kliennya, Philipus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, institusi Mahkamah Agung (MA), dan keluarga atas perkara yang terjadi.

Erintuah dan Damanik, kata dia, berharap agar mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan nantinya bisa menjadi berkat dan bermanfaat saat kembali ke tengah masyarakat.

Sebelumnya, Erintuah dan Mangapul divonis dengan masing-masing pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan setelah terbukti melakukan suap dan gratifikasi atas pemberian “vonis bebas” kepada Ronald Tannur pada tahun 2024.

Atas perbuatannya, Erintuah dan Mangapul dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.