Tenyata Ustad yang Cabuli 12 Santriwatinya, Sewa Hotelnya pake Anggaran Dana Pesantren

Foto Tersangka HW Ustad Cabuli 12 Santriwati hingga melahirkan 8 bayi (Foto :ist)

BANDUNG — Kasus Ustad Cabuli 12 Santriwati hingga melahirkan 8 bayi ini terus bergulir. Terbaru, Kejati Jawa Barat akan mengawal kasus asusila, yang dilakukan oknum ustad di salah satu ponpes di Cibiru Kota Bandung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana kepada wartawan menjelaskan bahwa jajarannya akan mengawal kasus ini agar tersangka mendapatkan hukuman yang sesuai. “Kami akan terus mengawal kasus ini, saat ini proses persidangan baru tahap meminta keterangan saksi,” jelasnya kepad wartawan, Kamis 9 Desember 2021.

Bacaan Lainnya

Pihak Kejati, menurut Kajati menemukan fakta baru dalam kasus oknum ustad cabul ini. Ternyata, guru cabul HW telah menyalahgunakan dana bantuan pesantren di Bandung untuk berbuat mesum di hotel.

“Saat ini kami mengungkap dugaan HW menyulap status para bayi yang lahir dari kekerasan seksual terhadap para anak didiknya menjadi yatim piatu, itu kita dalami dan bekerjasama dengan Kepolisian,” jelasnya.

Kemudian, HW menjadikan bayi-bayi itu sebagai alat untuk meminta bantuan kepada sejumlah pihak. Kajati menambahkan, bahwa aksi HW tak sampai di situ. Pria yanh berusia 36 tahun ini menyalahgunakan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya untuk para korban juga diambil.

“Jadi saya menduga, bahwa yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya,” kata Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana, saat ditemui di Kejati Jabar, Bandung, Kamis 9 Desember 2021.

Menurut Kajati, dugaan itu berdasarkan dari pengumpulan data dan penyelidikan yang dilakukan intelejen di Kejati Jabar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *