Temui Fadli Zon, Ujar Buni Yani Karier Saya Habis

JAKARTA  – Terdakwa pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)   Buni Yani  mengadu kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)   Fadli Zon, Kamis (2/11) di gedung parlemen, Jakarta.

Berbagai keluhan disampaikan Buni ihwal dampak dari kasus yang tengah menjeratnya itu.

Bacaan Lainnya

“Lebih dari satu tahun kasus saya sangat membebani. Saya tidak bisa apa-apa, riset doctoral saya berhenti, karier saya habis,” kata Buni.

Sejumlah pekerjaan lainnya juga terhenti. Seperti tur ke negara-negara Asia, menulis buku dan kegiatan sebagai konsultan.

“Jadi terhenti semua. Selama hidup, saya curahkan hidup saya dengan pekerjaan akademik, harumkan nama bangsa,” katanya.

Dia tidak menyangka, maksudnya sekadar bertanya di Facebook berimbas ke mana-mana termasuk politik. Ketika orang menuduhnya melakukan ujaran kebencian,  Buni Yani    masih yakin itu tidak mungkin.

Buni Yani merasa dikriminalisasi. Pendapat ahli pidana yang lebih pintar darinya menyebut bahwa tidak ada unsur pidana. Namun, polisi dan jaksa mengambil pendapat lain.

“Kami lihat ini luar biasa tidak adilnya. Saya merasa dikriminalisasi, persoalan akademik yang bisa dipecahkan secara intelektual malah dibawa ke pidana,” ujarnya.

Seperti diketahui,  Buni Yani    sebentar lagi akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Buni Yani dituntut jaksa dua tahun penjara, denda Rp 100 juta, subside tiga bulan kurungan.

Buni dijerat pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 UU ITE tentang mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Fadli Zon mengatakan, proses hukum yang berjalan harus dihargai. Dia berharap majelis hakim di pengadilan sebagai tempat mencari keadilan bisa melihat fakta-fakta yang disampaikan termasuk kejanggalan-kejanggalan dalam proses penegakan hukum.

“Saya kira hakim harusnya bisa adil. Ini jadi satu ujian bagi sejarah penegakan hukum di Indonesia. Kalau tidak terdapat keadilan, bisa ada preseden buruk,” kata Fadli.

Menurut dia, hak berekspresi, berpendapat lisan maupun tulisan sudah dijamin oleh konstitusi. Dia berharap Buni Yani mendapatkan keadilan sesuai dengan yang diharapkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *