Diketahui pada 9 Januari 2020 silam, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap diberikan agar Harum Masiku bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
KPK menyebut politikus PDIP tersebut diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Harun Masiku pun ditetapkan sebagai buronan sejak Januari 2020.
KPK juga sudah menjalin kerja sama dengan Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia sejak Juli 2021 lalu untuk mencari keberadaan Harun. Interpol sudah memasukkan nama Harun ke dalam Red Notice.






