Kapolda menilai tindakan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban merupakan perbuatan keji dan di luar batas kewajaran. Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan kerusakan pada beberapa bagian tubuh korban akibat dugaan penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun. “Dokter forensik sudah mengidentifikasi organ tubuh yang rusak dan tidak berfungsi, di antaranya mata, bibir, bekas sayatan benda tajam di kaki, serta sundutan rokok,” ungkapnya.
Sebelumnya, jajaran Polda Jabar berhasil menangkap Taufik Hidayat di rumah kerabatnya di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) sore.(*)






