NASIONAL

Status Tersangka Penyumbang Rp2 T Diralat, Polisi Antar Pulang Anak Akidi Tio

×

Status Tersangka Penyumbang Rp2 T Diralat, Polisi Antar Pulang Anak Akidi Tio

Sebarkan artikel ini
Akidi Tio
Anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (2/8/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB, setelah 9 jam menjalani pemeriksaan. Foto: Sumeks.co

“Bukan ditangkap, tetapi diundang untuk memberikan klarifikasi terkait rencana dana penyerahan dana uang Rp2 triliun melalui Bilyet Giro melalui Bank Mandiri,” terang Supriadi.

Bank bjb Tandamata

Sempat Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro mengatakan Heriyanti telah ditetapkan sebagai tersangka. Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyiarkan kabar tidak pasti mengenai pemberian bantuan sebesar Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel. “Sekarang tersangka masih diperiksa, statusnya saat ini sudah tersangka karena kita sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup,” ujar Ratno, Senin (2/8).

Ratno mengatakan, saat ini penyidik tengah menggali motif yang mendasari Heriyanti melakukan hal tersebut. Tim yang dibentuk Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri sudah melakukan penelusuran sejak hari saat Heriyanti dan dokter pribadi keluarga Hardi Darmawan secara simbolis memberikan bantuan tersebut.

“Saya mewakili Polda Sumsel mengatakan hal ini, unsur pidana sudah terpenuhi hingga akhirnya hari ini kita lakukan penindakan,” tandas Ratno.