NASIONAL

Status Pandemi Covid-19 Resmi Diperpanjang Jokowi

×

Status Pandemi Covid-19 Resmi Diperpanjang Jokowi

Sebarkan artikel ini
Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status kebencanaan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Tanah Air. (SETPRES)

Dalam keppres tersebut, pemerintah menyebut sudah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi COVID-19 di Indonesia perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi COVID-19.

Bank bjb Tandamata

Dalam putusannya pada 28 Oktober 2021 disebutkan MK memutuskan UU COVID-19 (UU Nomor 2 Tahun 2020) hanya berlaku selama status pandemi COVID-19 belum diumumkan berakhir oleh Presiden dan paling lama hingga akhir tahun ke-2 sejak UU COVID-19 diundangkan.