Soal Uang Haram Bansos Mengalir ke Cita Citata, Ini Kata Mantan Mensos Juliari

RADARSUKABUMI.com – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, diklaim tidak mengetahui aliran uang suap pengadaan bantuan sosial (bansos) ke pedangdut Cita Citata. Juliari dinilai tidak mengetahui rincian aliran uang dari dugaan uang penerimaan bansos.

“Dapat dipastikan berada di luar pengetahuan JPB sebagai Menteri Sosial. Saya yakin JPB sebagai Mensos tidak akan mengetahui masalah detil seperti ini,” kata tim kuasa hukumnya, Maqdir Ismail dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021).

Bacaan Lainnya

Maqdir menyampaikan, sulit memahami keberadaan Cita Citata di Labuan Bajo terkait dengan penerimaan hadiah atau janji dari dua terdakwa penyuap bansos yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.

penerimaan mahasiswa baru universitas nusa bangsa bogor
Dia mengklaim, Juliari tidak tahu terkait proses Cita Citata diundang untuk mengikuti acara Kemensos di Labuan Bajo.

“Mungkin saja pembayaran honorarium ke Cita Citata dilakukan dengan menggunakan uang yang diterima oleh eks PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dari rekanan yang ikut pengadaan Bansos,” ujar Maqdir.

Maqdir memastikan, pihaknya akan mendalami setiap informasi yang beredar di dalam ruang persidangan. “Tentu akan kami tanyakan nanti di persidangan,” tegas Maqdir.

Dalam kesaksian Juliari di persidangan pada Senin (22/3/2021) malam, jaksa penuntut umum (JPU) menelisik soal aliran uang ke pedangdut Cita Citata. Dugaan aliran itu terkait pembayaran entertainment saat di Labuan Bajo.

“Pembayaran artis Cita Citata? Acara di Labuan Bajo, tahu nggak Adi bayar pakai duit apaan?,” tanya Jaksa. “Tidak mengetahui,” tegas Juliari.

Pertanyaan ini disampaikan Jaksa, sebab dalam persidangan pada Senin (8/3/2021) lalu, eks PPK Kemensos Matheus Joko Santoso mengamini adanya pemberian uang kepada Cita Citata. Uang senilai Rp 150 juta kepada Cita Citata merupakan pembayaran entertainment di Labuan Bajo.

Dalam persidangan ini, Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar.

Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.

Harry diduga memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga memberi suap sebesar Rp 1,95 miliar.

Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap. Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.

Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (RB/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *