THM Wajib Patuhi Pembatasan Jam Operasional

Sejumlah anggota Dinas Satpol PP Kota Sukabumi saat menyisir sejumlah pedagang di wilayah kerjanya.

SUKABUMI — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, mengingatkan para pedagang dan Tempat Hiburan Malam (THM) agar mematuhi aturan pemerintah khususnya dalam pembatasan jam operasional sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 32 tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan.

Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Wawan mengatakan, anggota Satpol PP secara rutin melakukan penyisiran terhadap sejumlah para pedagang dan THM. Hal ini, dilakukan untuk menertibkan pedagang maupun THM yang beroprasi melebihi jam operasional yang sudah ditentukan selama masa pandemi Covid-19 ini.

Bacaan Lainnya

“Kami secara rutin terus melakukan operasi baik terhadap para pedagang maupun beberapa THM,” kata Wawan kepada Radar Sukabumi, Senin (22/3).

Adapun, lanjut Wawan, pembatasan jam operasional untuk para pelaku usaha sekitar pukul 21.00 WIB dan waktu pembatasan THM sekira pukul 24.00 WIB. “Tetapi selama ini, pada umumnya baik pelaku usaha maupun THM sudah tepat waktu sehingga belum kedapatan yang melanggar,” ujarnya.

Menurutnya, jika ada yang kedapatan melanggar pembatasan jam operasional akan disanksi sampai pemberhentian kegiatan sementara waktu. “Ya sanksinya, bisa sampai pemberhentian kegiatan sementara. Tetapi selama ini pada umumnya mereka sudah tepat waktu,” ucapnya.

Pihaknya menghimbau, setiap pelaku usaha dan THM dapat mematuhi aturan pemerintah terkait dengan pembatasan waktu operasional tersebut. “Selain itu, kami minta agar tetap menerapkan protokol kesehatan demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *