NASIONAL

Soal Truk ODOL, Pemerintah segera Panggil ‘Market Leader’ AMDK

×

Soal Truk ODOL, Pemerintah segera Panggil ‘Market Leader’ AMDK

Sebarkan artikel ini
Truk AMDK Kecelakaan
LAKA LANTAS : Truk over dimension overload (ODOL) saat terlibat lakalantas. (foto : ilustrasi)

Sementara pencemaran udara akibat pelanggaran baku mutu emisi kendaraan yang overload merupakan tindak pidana lingkungan hidup. “Pelanggaran berpuluh-puluh tahun ini perlu dibongkar dan disusul dengan penegakan hukum yang ketat,” katanya membuka peluang pendampingan gugatan class action bagi warga yang terdampak praktik ODOL truk industri AMDK.

Bank bjb Tandamata

“Kami melihat sendiri penderitaan masyarakat di sepanjang jalur Sukabumi-Bogor,” katanya. “Bila ada masyarakat yang ingin melakukan gugatan class action, kami sebagai organisasi masyarakat sipil siap mendampingi.”

Perwakilan Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana PP Aisyiyah, Hening Parlan, berharap hasil investigasi pelanggaran ODOL itu disosialisasikan secara luas. “Sebagai tahap awal, Aisyiyah berharap ada pendampingan terhadap warga terdampak, utamanya kaum ibu, di wilayah Sukabumi dan Bogor,” katanya. “Setelah itu kami mungkin akan meneruskannya dengan gugatan class action atau kampanye publik atau lobi ke pemerintah daerah,” katanya.

Peneliti KPBB, Alfred Sitorus, menyebut pemerintah sebenarnya telah menyusun kebijakan penerapan Zero ODOL, penghentian total operasi truk ODOL, per 1 Agustus 2018. Namun kebijakan itu tertunda pelaksanannya hingga hingga lima kali karena lobi dari berbagai pihak, utamanya industri angkutan logistik.(*)