Menurut Tito, berdasarkan perkembangan terakhir dari hasil rapat terbatas (Ratas) beberapa waktu lalu di Istana Negara, maka tidak lagi menggunakan istilah PPKM level 3.
Dijelaskan mantan Kapolri itu, istilah PPKM level 3 akan diganti menjadi pembatasan khusus Nataru tetap diaturnya spesifik.
“Kalau level 3 kan masuk mal 50 persen, kalau pembatasan khusus hasil rapat kemarin 75 persen. Tapi penerapan peduli lindungi, Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan-penyekatan, tapi diperkuat di tempat ruang-ruang publik itu menggunakan peduli lindungi. Yang vaksin dua kali boleh jalan,” demikian Tito.(rmol)






