Soal Pinjol, Presiden Jokowi Hingga OJK Digugat ke Pengadilan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kedua kanan) dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika (kanan) saat pengungkapan kasus pinjaman online ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021).  (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

“Sistem pengawasan proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam. Seharusnya juga dibuat mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen.

Bacaan Lainnya

“Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ke-3 yang
bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online, jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan,” pungkas Jeanny.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *