Menurut Arief, Mendag bisa dikenakan pasal UU ITE karena sudah membuat berita bohong yang meresahkan masyarakat.
Lanjut eks Waketum Partai Gerindra ini, kalau memang Mendag tahu ada penyelundupan minyak goreng ke luar negeri, siapa yang menyelundupkan dan kapan kejadiannya, harusnya segera melaporkan ke pihak yang berwenang.
Terlebih, dampak dari ketidakmampuan Mendag mengatur tata niaga minyak goreng telah membuat Presiden Joko Widodo menjadi sasaran kekesalan publik.
“Nah, Kangmas Jokowi yang baik hati, segera copot aja Mendag yang nyebar hoax itu, ya,” tandas Arief Poyuono.