“Bagaimana Polri baik kalau instruksi Kapolri tentang SE Kapolri pertanggal 9 Februari 2021 tentang restoratif justice untuk dijalankan ternyata praktik di bawah atau di lapangan tidak dijalankan,” jelas Novel.
Bahkan kata Novel, bukan hanya laporan dari dirinya yang ditolak, beberapa pihak yang juga berbarengan membuat laporan juga ditolak. Mereka adalah, advokat dari IKAMI, Abdullah Alkatiri, Pitra serta Jali Pitung.






