Soal Kasus Walikota Bekasi, KPK Lepaskan Lima Orang yang Ditangkap, Ini Alasannya..

KPK
Ilustrasi KPK

JAKARTA — KPK melepaskan lima orang yang sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. Lima orang tersebut dilepaskan usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK secara intensif.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, pelepasan tersebut dilakukan karena tidak terbukti melakukan tindakan korupsi. “Belum ditemukannya alat bukti tindakan korupsi,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2021).

Bacaan Lainnya

Ada pun lima orang yang dilepaskan itu, lanjut Ali Fikri yakni, makelar tanah berinisial NV, Staf sekaligus ajudan Wali Kota Bekasi berinisial BK. Kemudian, Kasubbag TU Sekretariat Daerah, HR, Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa berinisial HD.

Selanjutnya, sambung anak buah Firli Bahuri itu, seorang Staf pada Dinas Perindustrian berinisial, AM. Sebelumnya, KPK menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka terkait kasus korupsi.

Pria akrab dipanggil Bang Pepen itu diduga menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 Miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun jumlah proyek tersebut terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2021). “Tersangka RE selaku Wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *