“Kemudian itervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan,” sambungnya.
Rahmat Effendi diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa. Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus sumbangan Masjid.
Diduga, Rahmat Effendi menerima total Rp7,1 miliar dari para pihak-pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi. “Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima melalui berbagai pihak perantara,” ungkap Firli Bahuri.(muf/pojoksatu)






