NASIONAL

Soal Kasus Arteria Dahlan Dihentikan, Pengamat : Lapor ke MKD Saja

×

Soal Kasus Arteria Dahlan Dihentikan, Pengamat : Lapor ke MKD Saja

Sebarkan artikel ini
Arteria Dahlan
Arteria Dahlan. (Dok. Antara)

Zulpan menjelaskan Pasal 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Bank bjb Tandamata

Kesimpulan tersebut dilakukan penyidik setelah berkonsultasi dengan saksi ahli pada bidang bahasa, pidana dan hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Zulpan menuturkan salah satu kesimpulan lain, pernyataan Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.