Sita! Sabu Sebanyak 94,22 gram

sabu
Ilustrasi Sabu

RADARSUKABUMI.com – Satuan Narkoba Polres Cianjur berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kampung Sirnagalih, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Selasa (22/01) dini hari.

Dari tangan tersangka yang diketahui bernama Ekek (37), Polisi berhasil mengamankan barang bukti 94,22 gram sabu.

Bacaan Lainnya

KBO Sat Narkoba Iptu Sigit mengatakan, bahwa penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu tersebut atas informasi dari masyarakat.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang mencurigakan dan kami langsung menangkap pelaku,” katanya.

Ia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti sabu sebanyak 94,22 gram yang disimpan di pipa air.

“Barang bukti tersebut ditemukan di pipa air yang dibungkus plastik warna hitam,” jelasnya.

Menurut Sigit, selain berhasil mengamankan barang bukti sabu, dari tangan tersangka juga berhasil diamankan satu unit handphone yang diduga sering digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait barang haram tersebut.

“Kami masih mengembangkan penyelidikan terhadap pelaku untuk mengungkap asal muasal barang bukti yang ada di tangan pelaku dan mengungkap jaringannya,” ujarnya.

Ia mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Cianjur.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun penjara,” pungkasnya.

(dil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *