2. BKN melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan.
3. BKN melakukan evaluasi terhadap kinerja tenaga honorer berdasarkan data yang terdapat dalam aplikasi elektronik tersebut.
4. Hasil evaluasi kinerja tenaga honorer diumumkan oleh BKN melalui aplikasi elektronik dan situs web resmi BKN.
5. Tenaga honorer yang mendapatkan peringkat tertinggi dan sesuai dengan jumlah formasi yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah akan diangkat sebagai PPPK tanpa harus mengikuti tes.
6. Instansi pemerintah yang membutuhkan PPPK untuk jabatan fungsional tersebut kemudian melakukan pengangkatan tenaga honorer yang lulus menjadi PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tanpa ujian seleksi pada tahun 2024 tetap melibatkan evaluasi kinerja oleh BKN. Tujuannya adalah untuk memastikan kualitas dan profesionalisme PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).***




