NASIONAL

Simak, Kemenag Rilis Daftar Calon Haji Reguler tahun 2024

×

Simak, Kemenag Rilis Daftar Calon Haji Reguler tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Petugas memotret calon haji dalam perekaman data untuk pembuatan paspor di ruang pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Jawa Timur, Kamis (9/11/2023).
Petugas memotret calon haji dalam perekaman data untuk pembuatan paspor di ruang pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Jawa Timur, Kamis (9/11/2023).

Kementerian Agama mengumumkan bahwa Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Bank bjb Tandamata

Keputusan Presiden itu memuat ketentuan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi yang berlaku bagi jamaah haji, petugas haji daerah, serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah.

Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa Pemerintah Indonesia pada pelaksanaan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi bisa memberangkatkan 241.000 orang ke Tanah Suci.(*)