Hukum & KriminalNASIONAL

Sidang Praperadilan Kivlan Digelar

×

Sidang Praperadilan Kivlan Digelar

Sebarkan artikel ini
MULAI DISIDANGKAN: Sidang praperadilan Kivlan Zen di PN Jakarta Selatan

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Aktivis Sri Bintang Pamungkas dan Asma Dewi tampak hadir di sidang praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata apil ilegal Kivlan Zen yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7). Saat ditemui, mereka mengaku datang untuk memberikan dukuangan kepada Kivlan.
Sri Bintang mengatakan, kehadirannya juga karena ingin mengetahui proses praperadilan terhadap seorang purnawirawan TNI. Dia lantas teringat dengan sidang praperadilan yang pernah dijalani oleh Kepala BIN Budi Gunawan pada 2015 silam. Saat itu majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memenangkan pemohon.
“Sebelumnya enggak ada di dalam KUHAP enggak ada yang namanya praperadilan terhadap tersangka, jadi saya pengen sekarang ini bukan polisi tapi tentara kira-kira hasilnya kayak apa gitu loh,” tuturnya.
Hal senada, Asma Dewi juga ingin memberikan dukungan kepada Kivlan. Dia pun ingin mengetahui bagaimana proses persidangan yang akan berlangsung hari ini. Mengingat dia pernah mengalami proses hukum serupa. “Sekarang sejak saya kena kasus saya jadi ingin tahu sidang begitu, dulu kan saya pernah ditangkap juga. Jadi saya sekarang mau tahu gimana cara kan kita bisa nilai nanti. Kan kalau kita hadir kan kita bisa lihat, bagaimana persidangan sebenarnya adil atau enggak,” kata Asma.
Diketahui, Kivlan telah menjadi tersangka dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor : LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.(jpg)