Sekarang BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, dan SKCK, Begini Penjelasannya

BPJS
Saat ini masyarakat yang akan membuat dan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), adalah warga negara atau peserta yang aktif dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. (istimewa)

JAKARTA — Saat ini masyarakat yang akan membuat dan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), adalah warga negara atau peserta yang aktif dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan berlaku Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022.

Bacaan Lainnya

Instruksi Presiden Jokowi ini ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk memastikan arahannya tersebut bisa diterapkan ke masyarakat.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan permohonan SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi Inpres pada poin 25 huruf A dikutip Senin (21/2).

Presiden Jokowi juga meminta kepada Kapolri Sigit untuk melakukan penegakan hukum terhadap pemberi kerja yang belum melaksanakan iuran program JKN.

“Meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis Inpres poin 25 huruf B.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *