NASIONAL

Sekarang BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, dan SKCK, Begini Penjelasannya

×

Sekarang BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, dan SKCK, Begini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
BPJS
Saat ini masyarakat yang akan membuat dan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), adalah warga negara atau peserta yang aktif dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. (istimewa)

Adapun saat aturan itu sudah berlaku, artinya masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses layanan publik terkait. Begitu pun mereka yang sudah menjadi keanggotaan namun tidak taat membayar iuran.

Bank bjb Tandamata

Diketahui, Syarat penggunaan BPJS Kesehatan untuk administrasi di dalam instruksi Presiden Jokowi ini bukan cuma berlaku untuk SIM, STNK dan SKCK. Namun kepala negara juga memerintahkan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah hingga jual beli tanah.

Menurut peraturan instruksi ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKS, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan menjamin keberlangsungan program JKS.