JAKARTA — Motif pelaku Direktur TV lokal yang ditangkap kasus penyebaran berita bohong dan SARA ternyata mencari keuntungan pribadi. Dia baru 8 bulan beroperasi.
Ketiga pelaku yang diamankan polisi antara lain berinisial AZ, M, dan AF. Mereka membuat konten provokatif dan dilakukan sejak bulan Agustus 2020 lalu. Mereka juga diringkus sejak beberapa bulan lalu.
“Motifnya dia (para pelaku) menguplod konten-konten provokatif tujuannya untuk materi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).
Menurut Hengki, dari hasil pemeriksaan kurun waktu 8 bulan, para pelaku membuat konten provokatif hasilnya mencapai miliaran rupiah. “Dalam kurun waktu 8 bulan mereka mendapatkan adsanse Youtube lebih 1,8 miliar sampai 2 miliar,” tuturnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Jumat (15/10).
Saat ini, kata Hengki, berkas perkara yang bersangkutan sudah masuk tahap P21 alias lengkap. “Kasusnya ini sudah P21. Tahap kedua nanti kita siapkan untuk diserahkan barang bukti dan tersangka,” tuturnya.
Sebelumnya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tapal buka- bukaan soal identitas. Direktur TV lokal yang ditangkap atas kasus penyebaran berita bohong dan SARA.