NASIONAL

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Kabar Pemutihan Sertipikat Tanah Adalah Hoaks

×

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Kabar Pemutihan Sertipikat Tanah Adalah Hoaks

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi membantah informasi yang beredar luas di media sosial mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah. Instansi tersebut menegaskan bahwa narasi yang menyiratkan kemudahan pengurusan sertipikat tanpa biaya atau kewajiban tertentu adalah informasi palsu yang menyesatkan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah tidak pernah menyelenggarakan program bertajuk pemutihan tersebut.

Bank bjb Tandamata

“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta yang dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN pada Senin (09/03/2026).

Selain isu pemutihan, Shamy juga meluruskan kabar miring lainnya terkait penghapusan pajak tanah serta gratis balik nama sertipikat. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menjadi modus penipuan yang merugikan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa satu-satunya program percepatan pendaftaran tanah yang resmi dijalankan pemerintah adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah secara sistematis dan terstruktur, namun tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan. Masyarakat perlu mencermati secara kritis setiap informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya,” tambahnya.

Menyikapi kesimpangsiuran ini, Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada narasi yang beredar di media sosial dari sumber yang tidak jelas. Masyarakat diminta aktif melakukan verifikasi mandiri untuk menghindari kerugian materiil maupun non-materiil.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik lewat situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegas Shamy.

Pihak kementerian berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan pertanahan, sekaligus melindungi warga dari paparan informasi keliru yang dapat memicu kesalahpahaman massal, pungkasnya. (Den)