Sahur On The Road Dilarang, Polisi: Negatif, Dihentikan

Kegiatan Sahur On The Road dilarang Kapolda Metro Jaya
Kegiatan Sahur On The Road dilarang Kapolda Metro Jaya di karenakan menurut Irjen Pol Fadil Imran kegiatan ini banyak dampak negatifnya. -Rafi Adhi Pratama-

“Larangan berkonvoi berkendaraan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 ‘Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia’,” jelasnya.

“Bermain petasan atau kembang api, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, dalam puasa kali ini juga masyarakat tidak boleh melakukan balap liar dan tawuran. “Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti balapan liar. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar,” jelasnya.

“Tawuran dalam Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran.” tandasnya.(*)

Pos terkait