Sahur On The Road Dilarang, Polisi: Negatif, Dihentikan

Kegiatan Sahur On The Road dilarang Kapolda Metro Jaya
Kegiatan Sahur On The Road dilarang Kapolda Metro Jaya di karenakan menurut Irjen Pol Fadil Imran kegiatan ini banyak dampak negatifnya. -Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA Sahur On The Road merupakan kegiatan yang sering dilakukan oleh masyarakat dalam mengisi bulan Ramadhan dengan membagikan makanan pada masyarakat kurang mampu.

Akan tetapi kegiatan Sahur On The Road dilarang Kapolda Metro Jaya di karenakan menurut Irjen Pol Fadil Imran kegiatan ini banyak dampak negatifnya. Atas dasar pertimbangan tersebut, Irjen Pol Fadil Imran mengeluarkan maklumat agar Sahur On The Road ditiadakan pada bulan Ramadhan 2023.

Bacaan Lainnya

“Sahur on the road di mana tindakannya banyak yang negatif saya minta supaya dihentikan,” tegas Irjen Fadil.

Selain melakukan pelarangan Sahur On The Road (SOTR ) ini, pihak Polda Metro Jaya juga mengeluarkan pelarangan kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari

Tak hanya itu Irjen Fadil juga melarang untuk menyelakan petasan. Irjen Fadil mengeluarkan pelarangan kegiatan konvoi berkedok SOTR serta penggunaan petasan dimaksud agar keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) bisa terjaga sehingga bisa khusyuk menjalankan ibadah di bulan Ramadan.

“Tentu Polda Metro Jaya jajaran ingin agar situasi Ramadan tahun ini lebih khusyuk untuk masyarakat berpuasa,” jelasnya.

Sedangkan Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, menejelaskan jika hal tersebut untuk menjaga ketertiban. “Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat,” katanya kepada awak media, Senin 20 Maret 2023.

Dalam maklumat Polda Metro Jaya masyarakat dilarang melakukan konvoi dan beberapa kegiatan lain yang bersifat negatif.

Pos terkait