RUU Perkawinan, Batas Usia Minimal Menikah 19 tahun ?

Nikah
ilustrasi

RADARSUKABUMI.com – Masa jabatan anggota legislatif periode 2014–2019 tinggal dua pekan lagi. Salah satu pekerjaan rumah yang belum dituntaskan adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan. Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan surat presiden untuk hal itu.

”Dari sepuluh fraksi, dua yang tidak setuju,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise.

Bacaan Lainnya

Melihat komposisi tersebut, Yohana yakin RUU yang menggantikan UU 1/1974 tentang Perkawinan itu akan disahkan. Jika benar, batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. Selama ini untuk perempuan batas minimalnya 16 tahun. Sedangkan laki-laki 18 tahun.

RUU Perkawinan akan dimasukkan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9). Yohana berharap tak ada kendala sehingga pengesahan bisa berlangsung.

Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan bahwa revisi RUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan segera dibawa ke rapat paripurna. Anggota Baleg DPR Andi Yuliani Paris mengatakan, RUU tersebut diparipurnakan pada Selasa mendatang.

Anggota Komisi II DPR Sudiro Asno menambahkan, saat ini mayoritas fraksi sudah menyepakati revisi itu. ”Tinggal Fraksi PPP dan PKS yang masih menginginkan batas minimal 18 tahun untuk perempuan,” ujarnya. (JPG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *