RUU ASN Jadi Undang-undang, 8 Fraksi DPR RI Setuju

Suasana Rapat Paripurna DPR RI
Suasana Rapat Paripurna DPR RI

JAKARTA – RUU ASN merupakan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-undang.

Bacaan Lainnya

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10).

Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU ASN dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II. Yaitu fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Sementara, fraksi PKS menyetujui dengan catatan.

“Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5/2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ucap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan rapat paripurna.

“Setuju,” sahut anggota dewan yang hadir.

“Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5/2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco lagi.

“Setuju,” jawab anggota dewan, lalu palu sidang diketuk.

Selanjutnya, Dasco pun mempersilakan Menpan-RB, Azwar Anas, untuk menyampaikan pendapat akhir mewakili presiden.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *