Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yang terlibat dalam tragedi tersebut, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K. Atas perbuatannya, mereka bertiga kenakan pasal yang berbeda, Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.
Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.
Dalam hal ini juga, 25 polisi yang terkait, diproses Inspektorat Khusus (Itsus) atas dugaan pelanggaran etik. Salah satu yang diperiksa ialah Irjen Ferdy Sambo yang saat ini dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob Polri. (*)






