NASIONAL

Rugikan Masyarakat, Kapolri Minta Jajaran Represif Tindak Pinjol Ilegal

×

Rugikan Masyarakat, Kapolri Minta Jajaran Represif Tindak Pinjol Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kapolri
Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo

Padahal, kata Sigit, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Yang tambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

Bank bjb Tandamata

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” ucap mantan Kapolda Banten tersebut.

Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol Ilegal. Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

 

Sumber : RMOL