Roy Suryo Resmi Ditetapkan Tersangka, Polda Metro Bilang Begini

Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai
Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka-m.ichsan-

JAKARTA Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Roy hari ini juga tengah diperiksa sebagai tersangka.

“Benar Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka,” kata Zulpan saat dihubungi, Jumat 22 Juli 2022.

Bacaan Lainnya

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini sebelumnya dilaporkan oleh dua orang berbeda lantaran turut mengunggah meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu di akun Twitternya.

Laporan pertama dibuatkan oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Pos terkait