NASIONAL

Punya 202 Pucuk Senjata Api, 6 Warga Pandeglang Dibebaskan

×

Punya 202 Pucuk Senjata Api, 6 Warga Pandeglang Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
Ratusan Senpi jenis Bedil Locok diamankan Polda Banten-Bedil Locok/Ilustrasi/istimewa-
Ratusan Senpi jenis Bedil Locok diamankan Polda Banten-Bedil Locok/Ilustrasi/istimewa-

Puluhan senjata api tersebut diperoleh dari warga Desa Ciburial, Cimanggu, Padasuka, Batuhideung, Tangkilsari, dan Desa Cijarlang, “Total keseluruhan senjata api rakitan jenis locok yang diserahkan masyarakat di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sebanyak 202 pucuk senjata api,” kata Akbar.

Bank bjb Tandamata

Penyerahan senjata api tersebut dilakukan setelah adanya himbauan kepolisian terhadap masyarakat di sekitar TNUK. Kepemilikan senjata api ilegal sendiri dilarang negara dan diancam pidana.

Berdasarkan Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pelaku kepemilikan senjata api ilegal diancam hukuman mati, seumur hidup dan pidana penjara selama 20 tahun.

“Membawa senjata api maupun senjata tajam tanpa ijin dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukuman bagi pihak-pihak yang memiliki senjata api ilegal tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak-pihak yang menguasai senjata api, munisi, atau bahan peledak secara ilegal dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” ungkap Akbar.

Akbar menambahkan, tujuan mengamankan senjata api dari masyarakat tersebut untuk melindungi cagar alam yang berada di TNUK. Dikhawatirkan penggunaan senjata api tersebut akan mengancam populasi satwa di TNUK.

“Tujuan mengumpulkan penyerahan senjata api ini adalah untuk melindungi kawasan cagar alam yang berada di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon dari perburuan liar,” tutur Akbar.(*)