Puluhan Pendemo UU Cipta Kerja Reaktif Corona Rapid Test

RADARSUKABUMI.com – Polda Jatim mencatat ada sebanyak 37 orang oknum kerusuhan dalam aksi demonstrasi buruh menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law reaktif saat mengikuti rapid test.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, rapid test ini memang sengaja dilakukan karena masih dalam upaya pencegahan virus corona atau Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Ada 37 yang reaktif, 20 di Malang, 17 di Surabaya. Untuk berikutnya kita koordinasi dengan tim kuratif Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jatim untuk melakukan swab,” kata Trunoyudo di Mapolda Jatim, Surabaya.

Sesuai prosedur, dia menjelaskan akan melaksanakan swab test, apabila hasil swab tesnya dinyatakan positif akan langsung diisolasi di rumah sakit rujukan terdekat.

“Beberapa yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum, tiga orang sudah dilakukan karantina atau isolasi di RS Bhayangkara. Kalau bicara swab kita menunggu hasilnya dari gugus tugas,” ujarnya.

Sebelumnya, 37 orang ini diamankan oleh aparat kepolisian setelah terjaring dalam aksi kerusuhan yang terjadi dalam demo menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Mereka diamankan karena diketahui melakukan tindakan kerusuhan yang berujung pada perusakan fasilitas umum. (ngopibareng/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *