Polda Jawa Barat telah mengamankan enam orang pelaku pembuat dua video asusila yang diperagakan oleh seorang wanita dewasa dengan anak usia dini. Ke-enam orang pelaku yang telah diamankan terdiri dari satu orang pria berinisial FA dan lima orang wanita berinisial CC, IN, IM, HN dan SU.
Ke-enam orang pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2016, Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik. (rdw/JPC)


