Polisi : Pelaku Penganiaya KH Umar Berlaga Gila, Tetap Diproses

Jajaran Polres Bandung berhasil meringkus pelaku tunggal kasus penganiayaan KH Umar Basri pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah, Cicalengka, Kabupaten Bandung. Namun dugaan sementara tersangka dinyatakan mengidap gangguan kejiwaan.

Jika berkaca pada pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggu karena penyakit.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar Surya Fana menuturkan, terkait pasal 44 KUHP yang berhak menentukan berlaku atau tidaknya adalah hakim peradilan. Oleh sebab itu penyidik akan tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku hingga putusan dibuat oleh hakim.

“Nanti pengadilan yang tetap menentukan pasal 44 KUHP (berlaku atau tidak),” ungkap Umar kepada Jawapos.com, Minggu malam (28/1).

Guna membuktikan bahwa pasal tersebut dapat berlaku untuk tersangka penganiayaan, Umar mengatakan membutuhkan keterangan ahli psikolog dan dokter terkait. Dua pakar kesehatan ini yang dipercaya dapat memastikan kejiwaan tersangka penganiayaan KH Umar Basri.

Baca Juga : Kronologi Pelaku Penganiayaan KH Umar Basri, Diduga Alami Gangguan Jiwa

“Kita butuh keterangan ahli, ya psikolog, ya dokter yang menyatakan bahwa dia (tersangka) secara hukum formal tidak bisa mempertanggungjawabkan perilakunya,” imbuh Umar.

Jika melihat keadaan tersangka sekarang, Umar mengatakan, penyidik tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pasalnya setiap kali diberikan pertanyaan yang bersangkutan selalu memberikan jawaban tidak jelas.

Dengan keadaan seperti ini maka keterangan dari para ahli yang akan dijadikan dasar berita acara pemeriksaan, dan kemudiam diserahkan kepada hakim peradilan guna memutus status tersangka.

Umar juga mengatakan bahwa saat ini tersangka tunggal ini berada di Rumah Sakit Polri Sartika Asih Bandung guna dilakukan observasi kejiwaan oleh psikolog. Selain itu tersangka juga sedang dilakukan visum terkait memar di tangan yang diduga bekas memukul KH Umar.

“Kita lakukam pengamanan dalam rangka observasi oleh psikolog (RS) Sartika Asih,” pungkas Umar.

(sat/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *