PSI: Oknum Ustad yang Cabuli Santrinya Harus Diancam Hukuman Kebiri

Ilustrasi: Pencabulan (Kokoh Praba/Dok.JawaPos.com)

JAKARTA — Komite Solidaritas Perlindungan Perempuan dan Anak (KSPPA) DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai, dakwaan jaksa terhadap Ustad yang memerkosa 12 santrinya di Jawa Barat harusnya memuat ancaman hukuman kebiri.

“Kami menyayangkan jaksa dalam dakwaannya tidak mencantumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Kebiri Predator Seksual yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020,” kata Pengurus KSSPA DPP PSI Mary Silvita lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Bacaan Lainnya

Ia menilai hukuman kebiri terhadap predator seksual anak penting, agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak lagi berulang.

Jaksa pada persidangan mendakwa pelaku HW dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Terkait dakwaan jaksa itu, PSI menilai HW seharusnya dijerat pasal yang mengatur soal kebiri kimia dan pemasangan alat pelacak–jika nantinya ia bebas–sebagaimana diatur dalam PP No. 70 Tahun 2020.

PP No. 70 Tahun 2020 mengatur tentang tata cara pelaksanaan kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

PP itu mengatur bahwa pelaku kekerasan seksual yang korbannya adalah anak-anak dapat dikebiri lewat suntikan zat kimia, sehingga ia tidak lagi memiliki hasrat seksual. Namun, kebiri juga disertai dengan rehabilitasi.

“Hukuman ini penting untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Mary.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *