NASIONAL

PSI: Oknum Ustad yang Cabuli Santrinya Harus Diancam Hukuman Kebiri

×

PSI: Oknum Ustad yang Cabuli Santrinya Harus Diancam Hukuman Kebiri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pencabulan (Kokoh Praba/Dok.JawaPos.com)

Ia menyampaikan KSPPA PSI telah mengadvokasi kasus pemerkosaan belasan santri oleh gurunya, HW, selama 2 bulan. PSI turut hadir di persidangan, dan mendampingi korban beserta keluarganya.

bank BJB

HW merupakan guru sekaligus pemilik pondok pesantren di Jawa Barat yang memerkosa 12 santrinya sampai beberapa di antaranya ada yang hamil dan melahirkan. Ia saat ini berstatus sebagai terdakwa dan masih menjalani proses persidangan.

Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono dalam kesempatan terpisah menerangkan HW diduga mulai memerkosa santrinya pada 2016. Sebagian besar korban merupakan anak-anak di bawah umur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *