NASIONAL

Prediksi THR 2025 ASN dan pegawai Swasta Cair, Ini Tanggalnya

×

Prediksi THR 2025 ASN dan pegawai Swasta Cair, Ini Tanggalnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi THR

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja serta mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan. Adapun ketentuan terkait pihak yang berhak menerima THR adalah sebagai berikut:

bank BJB

1. Aparatur negara yang berhak menerima THR

Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pejabat negara juga berhak menerima THR.

2. Pensiunan dan penerima tunjangan

Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan PNS juga mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. THR untuk karyawan swasta

Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.

4. THR untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih

Pekerja atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

5. THR untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka, dengan rumus: masa kerja x 1 bulan upah : 12.

Sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR

Bagi perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR akan mendapatkan sanksi administratif. Hal ini diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *