Ketiga tersangka berinisial YFP, 31, dan S, 57, warga Kota Pematangsiantar; dan A, seorang oknum TNI selaku eksekutor penembakan. Kapolda Sumut mengungkapkan tersangka S sakit hati atas pemberitaan korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya dan menyuruh orang untuk memberikan pelajaran.
Korban Mara Salem Harahap atau Marsal, 42, tewas dengan luka tembak pada Jumat (18/6), dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.