Polres Bogor Jadikan Kasus “Wartawan Bodong” Pintu Masuk Bongkar Komplotan

Tersangka tindak pidana pemerasan AY
Tersangka tindak pidana pemerasan AY dan Z di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/1/2023). ANTARA/M Fikri Setiawan

“Terus Rp10 juta diserahkan, kemudian Rp5 juta minta waktu seminggu lagi. Nanti kalau dalam waktu seminggu tidak diserahkan, naik berita gitu,” kata dia.

Menurutnya, perkara yang dimaksud Y dan AZ yaitu mengenai dugaan pungutan liar terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan NonTunai di Desa Sibanteng.

“Jadi dia menganggap di situ ada pungutan liar. Tapi kan tidak terbukti gitu pungutan liar gimana. Yang dilakukan katanya oknum dari RT RW. Terus kenapa yang diperas jadi kepala desa, yang mau dimintai (uang), diberitakan segala macam khan kadesnya,” tuturnya.

Ia mengatakan, Y dan AZ hingga kini masih di Mako Polsek Leuwiliang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *