Polres Bogor Jadikan Kasus “Wartawan Bodong” Pintu Masuk Bongkar Komplotan

Tersangka tindak pidana pemerasan AY
Tersangka tindak pidana pemerasan AY dan Z di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/1/2023). ANTARA/M Fikri Setiawan

BOGOR — Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menjadikan pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan dua orang “wartawan bodong” berinisial AY dan Z di Desa Sibanteng, Leuwisadeng, sebagai pintu masuk untuk membongkar komplotan lainnya.

“Informasi yang masuk kepada kami memang ada beberapa kelompok yang memiliki kebiasaan seperti ini (melakukan pemerasan), namun kami sedang lakukan pendalaman,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu.

Ia juga meminta bantuan masyarakat agar segera melapor kepada polisi jika mengetahui atau menjadi korban pemerasan para wartawan bodong. “Silakan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk menginformasikan kepada kami atau bahkan membuat laporan polisi,” ujarnya.

Sebelumnya, personel Polres Bogor di Jawa Barat, mulai melakukan upaya bersih-bersih terhadap “wartawan bodong” dengan menangkap pria berinisial Y dan AZ yang melakukan pemerasan senilai puluhan juta rupiah.

Kepala Polsek Leuwiliang, Polres Bogor, Komisaris Polisi Agus Supriyanto, di Bogor, Jumat, menjelaskan, Y dengan embel-embel media Swara Desaku dan AZ dari Metro Media ditangkap pada Kamis (12/1) di Leuwisadeng, setelah meminta uang kepada kepala Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, dengan ancaman akan memberitakan suatu perkara mengenai kepala desa tersebut. Y dan AZ, kata Supriyanto, awalnya meminta uang Rp50 juta, kemudian menurunkan permintaan Rp32 juta dan kembali menurunkannya menjadi Rp15 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *