Stut motor merupakan tindakan pengendara motor yang mendorong motor lain yang mogok akibat kerusakan atau kehabisan bensin. Itu dilakukan menggunakan kaki yang berpijak pada salah satu bagian dudukan kaki (foot step) atau bagian belakang motor, bahkan ujung knalpot.
Sebelumnya, tersebar informasi bahwa petugas kepolisian dapat menilang pengendara stut motor dengan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan. Tindakan stut motor dinilai melanggar pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).(*)






