Dia juga menyatakan, bisa terjadi dalam satu KK itu ada satu suami dan beberapa istri. Kemudian, antara satu istri dan istri lain keterangan kawinnya berbeda-beda. Ada yang kawin tercatat dan ada pula kawin belum tercatat. Itu berlaku jika suami melakukan poligami secara nikah siri.
Zudan mengatakan, kebijakan memasukkan nikah siri ke dalam KK itu berawal dari banyaknya angka pernikahan siri di masyarakat. Jika di masyarakat tidak ada pernikahan siri, kebijakan tersebut tentu juga tidak ada.
Dia mengakui, kebijakan memasukkan nikah siri ke dalam KK itu belum yang terbaik. ”Kalau ada solusi terbaik, ya monggo ditawarkan,” jelasnya. (wan/c6/oni)