Polda Metro Grebek Kantor Pinjol Ilegal 

Kabid Humas Polda
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan/Net

Dia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam hal ini, terutama agar mereka tidak tersandung dalam jeratan hukum.

Bacaan Lainnya

“Di sini juga banyak pekerja di bawah umur karena kekurangan pengetahuan dalam kegiatan ilegal ini. Jadi harus ada pengawasan agar tidak tersandung persoalan hukum,” katanya.

Kegiatan pinjol ilegal bisa dikenakan UU ITE atau UU Perlindungan Konsumen No 8/1999, Pasal 62 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *