NASIONAL

PNS Koruptor Tak Kunjung Dipecat

×

PNS Koruptor Tak Kunjung Dipecat

Sebarkan artikel ini

RADARSUKABUMI.com -Waktu perpanjangan 14 hari bagi 103 kepala daerah untuk menuntaskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) PNS terpidana korupsi diharapkan bisa ditaati. Meski demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik Piliang enggan berkomentar lebih jauh soal potensi peningkatan sanksi.

Sebab, pihaknya perlu juga mempertimbangkan duduk persoalannya. “Kami tunggu respons dari kepala daerah. Kami mau tanya 275 PNS yang belum diberhentikan ini statusnya seperti apa,” ujarnya kepada Jawa Pos.
Selama ini, jelas Akmal, pemerintah daerah kurang melakukan koordinasi untuk menuntaskan persoalan tersebut. “Jangan diem-diem aja. Kasih surat ke kita (Kemendagri, Red) biar kita tahu di mana masalahnya,” imbuh dia.

Bank bjb Tandamata

Disinggung soal adanya kepala daerah yang mengaku belum mendapat surat teguran tertulis, Akmal menyebutkan, mungkin terjadi miskoordinasi. Dia mengatakan, per 4 Juli lalu surat sudah diedarkan. Hanya, dia mengakui, surat yang dikeluarkan Kemendagri memang tidak langsung sampai ke tangan gubernur. Tapi ke kantor penghubung provinsi masing-masing. Hal itu sesuai dengan prosedur administrasi surat-menyurat.

Seperti diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat teguran kepada 103 kepala daerah yang terdiri atas 11 gubernur, 80 bupati, dan 12 wali kota. Pasalnya, 103 daerah itu termasuk masih memiliki tanggungan PTDH PNS korupsi. Dari 2.259 PNS pemda yang dipidana korupsi, ada 275 yang belum dipecat dan masih diberi gaji.