PKS : Perpres 68/2021 Aneh Bin Ajaib, Ini Buktinya

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera

JAKARTA — Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebutkan Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) 68/2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang diterbitkan Presiden Joko Widodo dinilai aneh.

“Ini aturan yang aneh bin ajaib,” ujar Ketua Mardani Ali Sera kepada Kantor Berita Politik RMOL (jaringan radar Sukabumi), Jumat (27/8).

Bacaan Lainnya

Bagi Mardani, aturan itu tidak perlu diterbitkan jika seluruh elemen pendukung Presiden Jokowi sudah bekerja sesuai fungsinya.

“Mestinya semua sudah otomatis terawasi. Presiden didukung Sekretaris Kabinet, Sekertaris Negara, Kantor Staf Presiden dan banyak staf khusus,” katanya.

Meski begitu, anggota Komisi II DPR RI ini juga menantikan penjelasan dari Jokowi mengapa sampai diterbitkan aturan tersebut.

Jika tidak ada penjelasan, kata dia, wajar jika ada persepsi Jokowi gagal mengawasi kinerja anak buahnya.

“Jika masih ada aturan ini maknanya bisa dua selama ini pengawasan tidak berjalan efektif dan kedua presiden tidak percaya pada para menterinya,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *