Perempuan Bandung Resmi Laporkan Oknum Anggota Polres Sukabumi Soal Kasus Penganiayaan

Korban dugaan penganiayaan berinisial SHM
Korban dugaan penganiayaan berinisial SHM (tengah) didampingi kuasa hukumnya Chandra Mahardika (kanan) membuat laporan polisi di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/3/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

BANDUNG — Jadi korban atas dugaan penganiayaan oleh oknum anggota polisi yang berdinas di Sukabumi, Seorang perempuan berinisial Bandung SHM (27) melapor ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.

Kuasa hukum korban Chandra Mahardika Effendi mengatakan pihaknya melaporkan oknum polisi berinisial Briptu MF itu berdasarkan Pasal 351 KUHP. Menurutnya korban mengalami luka-luka diduga akibat dianiaya Briptu MF.

Bacaan Lainnya

“Kronologisnya itu setelah saudari V (pacar Briptu MF) menghubungi video call Briptu MF, ada cekcok karena sedang berada di hotel dengan klien kami,” kata Chandra saat ditemui di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Kamis.

Adapun laporan kasus tersebut, ujar Chandra, telah tertuang dalam surat, Laporan Polisi Nomor: LP/B/269/11/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.

Chandra menjelaskan peristiwa penganiayaan itu diduga terjadi pada Minggu (5/3) siang. Sebelumnya, kata dia, oknum polisi itu meminta korban untuk mendatanginya pada Minggu dini hari di sebuah klub malam di Jalan Gudang Selatan, Kota Bandung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *