JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan waktu sebulan bagi pemerintah daerah di Sulawesi Tengah untuk membuat peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW). Perda itu diperlukan sebagai dasar dalam penataan kota. Termasuk lokasi relokasi dan daerah berbahaya.
Dia mengungkapkan setelah pasti lokasi relokasi itu baru dana dari pemerintah pusat akan dicairkan kembali. Pertimbangan itu sekaligus menampik soal anggapan dana rehabilitasi dan rekonstruksi untuk Sulteng yang masih kurang.
”Bukan kekurangan, belum diberikan karena belum ada lahan yang tersedia. Baru terjadi relokasi setelah pemda memutuskan dimana tempat,” ujar JK di kantor Wakil Presiden, kemarin (6/11).
Penetapan lokasi yang didasarkan dengan Perda itu diberi waktu sebulan. Setidaknya mengatur wilayah yang terlarang karena salah satunya rawan likuifaksi, dan daerah yang boleh dibangun. ”Kalau sudah selesai itu, maka baru bisa kita berikan dana rekonstruksi, rehabilitasi. Karena belum ada tempatnya, bagaimana?” tegas JK.
Perintah untuk menyelesaikan perda dalam waktu satu bulan itu juga sudah diberikan kepada bupati dan walikota. Karena urusan perda RT RW menjadi urusan kepala daerah, bukan pemerintah pusat.
Dengan penetapan melalui perda itu akan ditentukan pula tata ruang pembangunan wilayahnya. Termasuk infrastruktur seperti jalan dan sarana prasarana umum lainnya. ”Bagaimana mau dibikin jalan kalau tidak ditentukan oleh pemda bahwa “di sini mau dibangun”,” jelas JK.