RADARSUKABUMI.com,- JAKARTA- Agenda pemeriksaan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan penganiayaan yang menimpa kedua pegawai mereka kembali ditunda oleh polisi. Padahal seharusnya pemeriksaan dilakukan siang ini, Jumat (8/2).
“Rencananya memeriksa pihal KPK, tapi ditunda kembali,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (8/2).
Argo mengaku belum mendapatkan informasi alasan penundaan pemeriksaan tersebut,
Seharusnya hari ini ada tiga orang yang dimintai keterangan atas laporan yang dibuat pegawai KPK bernama Muhammad Gilang Wicaksono korban yang di duga dianiaya.
Mereka adalah Gilang sendiri, kemudian anggota Biro Hukum KPK, serta direktur Monitoring KPK. Namun, terkait kapan jadwal ulangnya, dia minta menunggu jadwal dari penyidik.
“Kita sudah komunikasikan untuk memeriksa korban, karena mungkin ada data yang belum lengkap ya. Nanti kita komunikasikan kembali,” ucap Argo lagi.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memanggil Gilang dan pegawai KPK lain bernama Indra Mantong Batti, Rabu, 6 Februari 2019. Namun, pemeriksaan ditunda.
Gilang adalah orang yang diduga dipukul saat sedang mengambil foto aktivitas rapat antara Pemprov Papua dengan anggota DPRD Papua, di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu, 2 Februari 2019 malam.
Saat itu, sejumlah orang dari Pemprov Papua datang menghampiri Gilang karena tidak terima difoto. Mereka sempat menanyakan identitas Gilang. Meski sudah mengetahui Gilang pegawai KPK, namun mereka tetap ‘menghujani’ bogem mentah.
Hal ini membuat wajah Gilang mengalami luka memar dan sobek. Korban lantas melapor ke Polda Metro Jaya, Minggu, 3 Februari 2019.
Kemudian, pihak Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik. Sebab, di dalam HP pegawai KPK yang sempat diperiksa pihak pemprov, terdapat pesan jika salah satu pejabat ada yang akan melakukan tindak suap.
“Isi pesan WhatsApp terlapor sempat dibaca. Ada kata-kata yang berisi akan ada penyuapan yang dilakukan Pemprov Papua. Faktanya tidak ada penyuapan,” kata Argo.
Atas dasar itu, pihak Pemprov Papua melalui Alexander Kapisa melaporkan kejadian ini, atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, Senin, 4 Februari 2019. Dia melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/716/II/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Pasal yang dijerat yakni Tindak Pidana di bidang ITE dan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
(dhe/pojoksatu)




